Tersangka Pembunuhan Pedagang Es Di Kayuagung Terancam Hukuman 7 Tahun Penjara

Tersangka Pembunuhan Pedagang Es Di Kayuagung Terancam Hukuman 7 Tahun Penjara

 

Kayuagung, Nusantarglobal.co.id – Kejadian yang menghebokan warga Kecamatan Kayuagung dimana terjadi pembunuhan di depan Sekolah Menengah Kejuruan Negeri 1 Kayuagung, kejadian pada sore hari.

Korban seorang penjual es yang sering dipanggil mang Klek, korban sering berjualan es di depan SMK Negeri 1 Kayuagung.

Pada pers press conference, dijelaskan Kapolres OKI AKBP Eko Rubianto. SH. S.Ik. MH, menjelaskan, pada hari minggu, 11/5/2025, sekira pukul 17.30 Wib dijalan letnan Sayuti Kelurahan Kotaraya Kecamatan Kayuagung terjadi tindak pidana penganiayaan berat oleh pelaku berinisial L (34) dengan korban K (60) seorang pedagang.

Dengan kronologinya korban hendak pulang dari berjualan es, tiba – tiba dari belakang datang pelaku menusuk korban menggunakan satu bilah senjata tajam jenis pisau sebanyak lima kali, setelah itu pelaku melarikan diri.

Akibat kejadian tersebut korban mengalami luka tusuk di perut sebelah kiri, luka sayat diperut sebelah kananan, luka sayat didada sebelah kanan, luka sayat dilengan sebelah kiri, luka sayat dilengan sebelah kanan dan korban dibawa ke rumah sakit, pada saat press conference korban telah meninggal dunia.

Adapun barang bukti satu bilah senjata tajam bergagang kayu warna coklat dan bersarung kulit warna coklat dengan panjang kurang lebih 30 cm.
Sampai saat ini motif pembunuhan masih didalami oleh penyidik, dengan ancaman hukuman tujuh tahun berdasarkan pasal 351 ayat 2 KUHP. (budi)

CATEGORIES
Share This

COMMENTS

Wordpress (0)
Disqus ( )