
SMA Negeri 15 Palembang Terima 4 Jalur PPDB Tahun 2024
Palembang, Nusantaraglobal.co – Ketentuan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-kanak (TK), Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA), dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK).
Menurut keterangan wakil kepala sekolah SMA Negeri 15 Palembang mengatakan, saat ini PPDB ada 4 jalur
-Jalur zonasi
Jalur zonasi diperuntukkan bagi calon siswa yang berdomisili di dalam wilayah zonasi. Domisili yang dimaksud didasarkan oleh alamat pada Kartu Keluarga (KK) yang diterbitkan paling singkat satu tahun sebelum pembukaan registrasi PPDB.
-Jalur afirmasi
Selanjutnya, jalur afirmasi PPDB diperuntukkan bagi calon pelajar yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dan penyandang disabilitas. Adapun pelajar yang dimaksud boleh berdomisili di dalam atau di luar wilayah zonasi yang dituju, kuota jalur afirmasi paling sedikit 15 persen dari daya tampung sekolah.
-Jalur perpindahan tugas orang tua/wali
Perpindahan tugas orang tua/wali murid dibuktikan dengan surat mutasi penugasan dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan. Penentuan peserta didik yang diterima dalam jalur perpindahan tugas orang tua/wali. kuota peserta didik baru dari jalur perpindahan tugas orang tua/wali, paling banyak 5 persen dari daya tampung sekolah.
-Jalur prestasi
Kuota jalur prestasi sebanyak 30 persen dari daya tampung. Adapun jalur prestasi yang di bidang akademik dan non akademik. Bagi siswa juara kelas dilampirkan dengan surat keterangan peringkat dari sekolah asal.
PPDB Tahun Pelajaran 2024/2025 tertuang dalam Keputusan Sekretaris Jenderal Nomor 47/M/2023 Tentang Pedoman Pelaksanaan Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021. Wajib diikuti oleh setiap calon peserta didik baru tahun pelajaran 2024/2025. (red)