Mana yang Benar Ombudsman atau SMAN 3 Palembang

Mana yang Benar Ombudsman atau SMAN 3 Palembang

nusantaraglobal.co.id– Mana yang benar, tantang carut marutnya dalam penerimaan, Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2024. Sistem Jalur Prestasi. Ombudsman Perwakilan Wilayah Sumatera Selatan menemukan adanya Mal Administrasi dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dari beberapa Sekolah Paporit.

Majalah Fakta telah melansir pada edisi Agustus nomor. 725./ 2024. Dengan Judul, carut dalam Penerimaan Peserta Didik Baru ( PPDB) jalur Prestasi, sebanyak 22 Kepala Sekolah SMAN. Palembang dipriksa. Namun yang di duga yang telah melakukan Mal Administrasi, para Sekolah Paporid, dan yang baru sempat di hubungi fakta online, Sekolah Menengah Tingkat Atas Negri.3( SMAN) Palembang, untuk Konfirmasi mengenai adanya dugaan Mal Administrasi Persi , Ombudsman.

Media ini bertemu dengan, Recition, di depan meja dan mengisi buku tamu, dan dia mengatakan, kalau mau bertemu dengan kepala Sekolah tidak bisa, dan begitu pula humas nya, tidak bisa di temui, karena beliau lagi geladi kotor , Ujar Recetion, yang engan memberikan identitas nya, dan lagi ujar nya, masalah ini kan sudah selesai untuk apa lagi di pertanyakan, Ombudsman sudah selesai tidak ada masalah lagi, Ujar nya, entah apa maksud nya,namun ketika di minta nomor Hp. Nya dia juga engan memberikaan dengan alasan , Hp nya lagi eror, atau begini saja, buat surat nanti kita sanpaikan, ujar nya didepan meja Recetion. Hari Selasa 13/8 2024. Jam 10..wib.

Namun hal tersebut, berbanding terbalik dengan pernyataan, Ombudsman Wilyah Sumsel, M. Andriyan. SH .Mhum, Melalui Relis yang di terima Fakta 9/8/2024. Dalam alinea terahir nya dia menyatakan, terkait menerimaan laporan masyarakat, kata gorik Reaksi Cepat Ombudsman( RCO) pada jalur prestasi. Sebanyak, 39 Laporan yang masuk ke Ombudsman dengan penyelesaian sebanyak 21 Pelapor anak nya saat ini sudah di terima di Sekolah tujuan, Total 18 pelapor lain nya tidak dapat di terima, karena secara , skor kolektip tidak masuk , dalam kuota sekolah tujuan atau memilih sekolah lain. M. Adrian juga menegaskan, akan segera hubungi melakukan kordinasi dan pemberian data dengan pihak polda Propinsi Sumsel dan Kejati Sumsel , terkait adanya temuan adanya dugaan unsur pidana dalam proses PPDB ini tgl.16 juli.yabg lalu dan kami sudah bicara langsung dengan Kapolda. Irjen pol A Rachmad Wibowo dan Irwasda Kombes pol Feri Handoko, terkait temuan awal Ombudsman yang mengarah dengan pidana.(redaksi)

Sumber: majalahfakta.id

 

CATEGORIES
Share This

COMMENTS

Wordpress (0)
Disqus (2 )