
Langgar Aturan Permendikbudristek, DIDUGA Salah Satu SMPN Dipalembang Jual Seragam DiSekolah
Palembang, Nusantaraglobal.co – Diduga SMPN 38 Palembang Berani Langgar aturan Permendikbudristek No 50 Tahun 2022 tentang Larangan Jual Beli Seragam Disekolah.
SMP ini beralamat di Jln. Tanjung Sari, Bukit Sangkal, Kecamatan Kalidoni Kota Palembang.
Adanya informasi dugaan temuan awak media di lapangan, Salah satu seorang Walimurid/ Siswa mengatakan Smpn 38 palembang diduga menjual seragam disekolah, jenis Seragam yang dijual yaitu Putih Biru, Batik & Olahraga sebesar 700rb kurang lebih untuk peserta didik baru kls VII.
Saat di konfirmasi awak media, Jumat (8/12/2023), Bendahara Sekolah mewakili Kepsek mengatakan, iya kami memang menjual seragam, kenapa walimurid / siswa ingin membuka kan aib sekolah, menjelek-kan nama sekolah, melaporkan hal ini kepada wartawan, kalau tidak mampu jangan membeli, yang beli ini sudah ada kesepakatan, yang sudah memesan dengan sekolah, bagi yang mau saja. Terakhir bendahara menghampiri dan berkata kepada awak media apakah belum puas jawaban saya, sehingga kepsek menghubungi saya.
Praktik jual beli seragam disekolah ini dilarang berdasarkan Permendikbud Nomor 50 Tahun 2022, dalam Pasal 13 Permendikbud 50 Tahun 2022. Menyebutkan Dalam pengadaan pakaian seragam sekolah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, sekolah tidak boleh mengatur kewajiban dan atau memberikan pembebanan kepada orang tua atau wali peserta didik untuk membeli pakaian seragam sekolah baru pada setiap kenaikan kelas dan atau penerimaan peserta didik baru.
Selain karena itu bertentangan dengan aturan yang berlaku, apabila dilakukan juga, maka dapat dikenakan Sanksi Administrasi.
Adapun Sanksi Administrasi yang berlaku yakni mutasi hingga pencopotan jabatan, bahkan sanksi pidana jika terbukti masuk ke Ranah Korupsi. Pakaian seragam secara hukum tidak dapat diwajibkan oleh pihak sekolah kepada peserta didik dan atau orangtua/walinya, sebagaimana diatur dalam Pasal 181 huruf (a) Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan dan Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2014 bahwa pengadaan pakaian atau seragam sekolah diusahakan sendiri orangtua atau wali peserta didik dan Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022 tentang pakaian seragam sekolah, Selain pakaian seragam, pihak sekolah juga tidak boleh menjual seragam nasional dan juga pakaian seragam khas sekolah.
Mohon kiranya pihak terkait terutama dinas pendidikan kota palembang agar dapat memanggil pihak sekolah dan memberikan sanksi kepada oknum kepsek tersebut, demi kepastian dan peneggakan hukum yang berlaku. (LV)
#ratudewa
#datun_kejari_palembang
#inspektoratkotaplg
#dinaspendidikan.kotaplg
#ombudsmanrisumsel