Kejari OKI Gelar Sosialisasi Terkait Permasalahan Hukum

Kejari OKI Gelar Sosialisasi Terkait Permasalahan Hukum

 

Kayuagung, Nusantaraglobal.co.id -Kepala Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir yang di Wakili oleh Kasi Datun Indriya Setyawati. SH. MH. Melaksankan kegiatan penerangan hukum di kantor camat Kecamatan Kayuagung, kegiatan ini dihadiri oleh lurah dan kepala desa Kecamatan Kayuagung, tokoh masyarakat, tokoh agama dan masyarakat Kecamatan Kayuagung. Rabu, (19/2/2025).

Pihak kecamatan Kayuagung, yang langsung disampaikan oleh Camat Kayuagung Solahudin. S.Sos sangat mengapresiasi kehadiran tim kejasaan negeri kayuagung, yang diwakili oleh kasi datun.

Ini sangat penting disosialisasikan kemasyarakat, karena masyarakat belum memahami peran kejaksaan negeri Kayuagung, apalagi menyangkut permaslahan hukum.

Hari ini Kami juga membuka posko pengaduan masalah hukum, tentu laporan tersebut diterima oleh tim dari kejaksaan negeri Ogan Komering Ilir.

Sementara itu Kajari Ogan Komering Ilir yang diwakili oleh Kasidatun kejakasaan negeri Kayuagung Indriya Setyawati, SH. MH
Mengatakan permasaAhan hukum yang tidak bisa diselesaikan maka tim kejari oki memberikan sosialisasi peran fungsi bidang perdata dan tata usaha negara kejasaan negeri oki.

Lanjutnya menggarapkan melalui kegiatan ini masyarakat dapat lebih memahami hak dan kewajiban, serta dapat berperan aktif dalam menciptakan lingkungan yang aman dan tertib.

Kami juga pada hari ini Rabu, 19/2/2025, membuka posko pengaduan di kantor camat Kecamatan Kayuagung, tetapi bagi masyarakat yang tidak bisa langsung tatap muka bisa melalui wabside JPN yaitu Jaksa Pengacara Negara yang bertugas di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun). JPN dapat memberikan jasa hukum kepada masyarakat, instansi pemerintah, dan lembaga negara.

Tugas JPN Memberikan bantuan hukum secara litigasi dan non litigasi, Memberikan pendapat hukum, Memberikan pendampingan hukum, Melakukan audit hukum, Melakukan tindakan hukum lain, Jelas Indri. (budi)

CATEGORIES
Share This

COMMENTS

Wordpress (0)
Disqus (1 )