Ditreskrimsus Polda Sumsel, Berhasil Amankan Dua Tersangka Pengoplosan BBM Solar Bersubsidi

Ditreskrimsus Polda Sumsel, Berhasil Amankan Dua Tersangka Pengoplosan BBM Solar Bersubsidi

 

 

Palembang, Nusantaraglobal.co –
Tim Unit 2 Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel bergerak cepat mendatangi lokasi yang sudah menjadi target, benar saja setiba dilokasi Polisi berhasil mengamankan dua Pelaku Pengoplosan BBM Solar Subsidi sekitar pukul 00.30 WIB pada, Selasa (9/1/2024).

Adapun kedua pelaku PJ dan JM tidak berkutik saat diamankan di sebuah gudang yang berada di Jalan Talang Keramat, Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin.

masing masing Pelaku yakni PJ (20) yang berasal dari kabupaten Empat Lawang Sumsel bersama rekan kerjanya JM (16) yang berasal dari kabupaten Srikalang, Provinsi Sumatera Utara.

Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Sunarto didampingi Kasubdit Tipidter AKBP Bagus Suryo Wibowo menjelaskan, tersangka FJ (20 Tahun) diringkus Di Jalan Talang Keramat oleh Tim Kasubdit IV Tipidter Polda Sumsel Yang Dimana Melihat ada aktivitas yang mencurigakan, Yang mana di TKP tersebut diduga tempat untuk melakukan aktivitas ilegal dengan memalsukan BBM Solar Subsisi dengan hasil olahan (Oplos).

Lanjutnya, Setelah dicek kemudian didapati bahwa di tempat tersebut terjadi kegiatan illegal di bidang Migas. pelaku FJ Ditemukan sedang melakukan kegiatan pengoplosan atau mencampur BBM hasil olahan dengan BBM Bersubsidi.

“Yang didapat dari para pelaku adalah sama seperti kasus kemarin, Mereka melakukan pengisian berulang di SPBU di seputaran Palembang ini. kemudian dibawa ke gudang itu dengan perbandingan 100 liter minyak jenis olahan solar dengan 300 liter minyak BBM subsidi, yang kemudian menghasilkan minyak yang menyerupai dengan apa yang diproduksi oleh Pertamina, Ungkapnya.

Hal Tersebut tentu sangat merugikan Pemerintah Dan Masyarakat Karena kualitas BBM-nya tidak asli seperti kualitas yang sesungguhnya yang diolah oleh Pertamina.

Keterangan kedua pelaku, Mereka Melakukan Pengoplosan Dengan Cara Menyapu dengan alat sederhana yakni memakai kayu untuk mengaduk-aduk supaya tercampur merata kemudian hasil pengadukan inilah yang dijual kembali kepada konsumen.

Barang bukti Lainnya yang berhasil Kita Amankan dari gudang tersebut, ada 23 baby Tank kapasitas 1000 liter Dengan Rincian, Diataranya 18 Baby Tank Kosong Dan 5 Baby Tank yang berisi dengan BBM jenis solar yang bersubsidi. Kemudian Ditemukan Juga Satu Buah Mesin Pompa, Selang ukuran 2 inci sepanjang 10 meter dan alat pengaduk yang Dibuat dari kayu, Dan Saudara FJ ini merupakan pekerja suruhan dari pelaku AM, Jelasnya.
Sedangkan (AM) sendiri yang Diduga Merupakan Pemilik Dari Gudang Tersebut Dan sampai saat ini, masih DPO.

Tersangka yang Berinisial AM ini dibantu oleh Inisial JM Yang Bertugas selaku pengawas kegiatan di gudang Dan kebetulan saat itu tidak ada di tempat, kedua tersangka yang berinisial FJ Dan Tersangka JM Mendapat Upah Sebesar Rp 500.000 per bulanya Dari Tersangka AM.

“Para tersangka dijerat dengan pasal 55 UU RI No.22 Tahun 2021 tentang Minyak dan Gas bumi yang diubah menjadi pasal 40 angka 9 UU RI no. 6 tahun 2023 tentang penetapan pemerintah pengganti UU no. 2 tahun 2022 tentang cipta kerja. Kemudian pasal 55 ayat 1 atau pasal 480 ayat 1 KUHPidana dengan ancaman hukuman 6 tahun. (R/A)

CATEGORIES
Share This

COMMENTS

Wordpress (0)
Disqus (0 )