
Diduga Seorang Oknum Mall Pelayanan Publik Belitang Okutimur PUNGLI Pembuatan E- KTP
OKU TIMUR,- Nusantaraglobal.co Diduga seorang oknum mall pelayanan publik belitang okutimur PUNGLI pembuatan E- KTP terhadap Warga dengan nominal Rp. 120.000, ada yang Rp. 150.000 , massa tunggu satu hari atau disebut proses kilat.
Mall Pelayanan Publik ini terletak di Gumawang, Kecamatan Belitang Kabupaten Okutimur Sumatera Selatan.
Menurut keterangan beberapa warga Gumawang mengatakan Mall Pelayanan publik ini sangatlah buruk di mata kami sebagai masyarakat, dimana kami membuat E- KTP di pinta biaya sebesar Rp. 120.000 sampai Rp.150.000 dengan alasan biaya administrasi dari kantor. Ucap kata oknum pekerja di Mall Pelayanan publik, padahal bapak Bupati H. Lanosin Tegaskan Tak Boleh Ada Pungli, sekilas kami baca dari media Okutimurpos.com. Ucap masyarakat. ”
Ketika dikonfirmasi awak media melalui WhatsApp, Minggu 30/06/2024, Oknum Kepala dinas penanaman modal dan Pelayanan terpadu satu pintu Sonpiani mengatakan Kita selidiki dulu kebenaran informasinya, Ucapnya dengan Singkat.”
Masyarakat belitang Oku Timur berharap Mapolres Okutimur, atau polsekta belitang I agar segera menindaklanjuti dugaan tindak pidana pungli yang ada di mall pelayanan publik yang dilakukan oleh oknum inisial R, dkk oknum lainnya tersebut. Adapun Diduga oknum kepala dinas penanaman modal dan Pelayanan terpadu satu pintu sepertinya mengetahui, melindungi kejahatan luar biasa (extra ordinary crime) yang dilakukan oleh oknum pegawai nya polisi harus berantas secepatnya, Pungli merupakan suatu perbuatan melawan hukum yg diatur dalam undang-undang nomor 31 tahun 1999 junto. Undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Para pelaku oknum pungli dapat dijerat dengan Pasal 423 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun penjara.
Selain itu harapan terakhir Kami masyarakat kepada bapak bupati H.Lanosin untuk segera pecat Oknum Kepala Kepala dinas penanaman modal dan Pelayanan terpadu satu pintu karena tidak patuh terhadap kebijakan bapak bupati OKI Timur H. Lanosin. Tegas masyarakat .” (Tim Hukum)