
Diduga Oknum Guru SMP Negeri 53 Palembang Lakukan Pungli Terhadap Walimurid, Kepsek Blokir Nomor WhatsApp Wartawan
Palembang, Nusantaraglobal – Diduga oknum guru SMPN 53 palembang lakukan pungli penjualan map kambing dan atribut seragam di sekolah terhadap walimurid.
SMPN 53 palembang ini terletak di Jalan Sematang borang, Sako baru, Kecamatan sako, Kota Palembang.
Menurut keterangan beberapa walimurid kelas VII yang anaknya sekolah di SMPN 53 Palembang mengatakan kami selaku walimurid pada saat daftar ulang ke sekolah ditawarkan oleh guru ditempat kalau ingin beli map kambing untuk daftar ulang bisa beli disekolah dengan harga Rp. 14.000 dan seragam mencapai ratusan ribu rupiah, dapat baju seragam batik, muslim, olahraga, lumayan kami harus mencarikan duitnya demi anak sekolah berseragam. ” Ujarnya.”
Saat dikonfirmasi awak media, sabtu 20/7/2024. Kepsek SMPN 53 Palembang Darlima menjelaskan pada saat pelaksanaan PPDB SMP tahun 2024 saya pada saat itu sedang melaksanakan ibadah haji jadi belum tahu jelasnya, saya tetap monitorkan ke guru guru yang ada disekolah, setahu saya seragam itu melalui koperasi dan tidak ada paksaan, cuma baju muslim dan olahraga yang dijual kepada walimurid. “Jelasnya.”
Mengenai jual beli seragam disekolah, ini sudah dilarang oleh Nadiem makariem selaku Mendikbudristek RI yaitu tertuang dalam aturan Permendikbudristek no 50 tahun 2022 pasal 12 ayat 1 berbunyi bahwa sekolah tidak boleh mengatur kewajiban dan/atau memberikan pembebanan kepada orangtua atau wali peserta didik untuk membeli pakaian seragam sekolah baru. Ketentuan ini berlaku baik setiap kenaikan kelas dan atau pada penerimaan peserta didik baru.
Juga mengacu Peraturan Pemerintah (PP) No 17 Tahun 2010 pasal 181 dan 198, baik pendidikan, tenaga pendidik, dewan pendidikan, maupun komite sekolah/madrasah dilarang untuk menjual bahan atau baju seragam.
Hukuman pidana bagi pelaku pungli bisa dijerat dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Pidana Korupsi, khususnya Pasal 12 E dengan ancaman hukuman penjara minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun. Pelaku pungli juga bisa dijerat dengan Pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan bulan. Pelaku pungli berstatus PNS dengan dijerat dengan Pasal 423 KUHP dengan ancaman maksimal enam tahun penjara.
Sedangkan hukuman administratif bagi pelaku pelanggaran maladministrasi termasuk bagi pelaku pungli bisa dikenakan Pasal 54 hingga Pasal 58 dalam Undang-Undang No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Sanksi administratif berupa teguran lisan, teguran tertulis, penurunan pangkat, penurunan gaji berkala, hingga pelepasan dari jabatan.
Pemberantasan pungli di sekolah dapat dilakukan dengan dua cara yakni pencegahan dan penindakan. Pencegahan dapat dilakukan dengan menempuh berbagai cara seperti melakukan sosialisasi praktik-praktik pungli di sekolah dan upaya pencegahannya, menegakkan norma-norma kesusilaan di sekolah, mempraktikkan tata kelola sekolah berintegritas, menghindari penyimpangan anggaran, dan mengupayakan transparansi pengelolaan anggaran sekolah. Sedangkan Penindakan dilakukan dengan cara menjerat para pelaku pungli sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Maka itu Aparat penegak hukum di kota Palembang agar segera meringkus para pelaku pungli yang ada disekolah SMPN 53 Palembang ” Tutupnya.” (red)