Komplotan Pencuri Sapi yang Tertangkap Jalani Persidangan

Komplotan Pencuri Sapi yang Tertangkap Jalani Persidangan

 

OKI, Nusantaraglobal.co.id – Sejak tahun 2021 hingga sekarang, kerap terjadi tindak pencurian sapi di Desa Pulau Geronggang dan Kayulabu, Kecamatan Pedamaran Timur, serta Desa Balian Kecamatan Mesuji Raya, Kabupaten OKI.

Akibatnya, para peternak sapi di tiga desa itu mulai merasa resah, lantaran dalam kurun waktu tersebut terdapat sekitar ratusan ekor sapi yang hilang.

Namun, saat ini keresahan para peternak mulai terjawab atau menemukan titik, karena pada Sabtu, 12 Oktober 2024 lalu, Polsek Mesuji Raya berhasil mengamankan 3 orang pelaku pencuri sapi.

Ketiga kawanan pencuri yang dimaksud yakni, terdakwa Agung Waspo, Karyadi, dan Riski Budiono (dilakukan penuntutan secara tepisah).

Dengan adanya penangkapan ketiga pencuri tersebut, masyarakat menduga kuat bahwa merekalah yang selama ini menjadi dalang banyaknya hilang sapi.

Kini, kedua pelaku menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Kayuagung dengan agenda saksi yang dihadirkan oleh JPU Kejari OKI, Tria Hadi Kusuma SH. Proses sidang diketuai oleh Majelis Hakim, Agung Nugroho Suryo Sulistio SH.

Slamet pemilik sapi usai persidangan di wawancarai awak media, mengatakan, atas pencurian yang terjadi telah mengalami kerugian sekitar belasan juta rupiah.

“Sapi saya yang dicuri itu ialah indukan, kalau dijual bisa sekitar Rp 12 jutaan. Sapi kita ini juga sedang bunting, mungkin sekitar satu mingguan lagi akan melahirkan,” ungkapnya.

Slamet berharap, majelis hakim dapat memberikan hukuman yang berat terhadap para terdakwa sesuai dengan peraturan perudangan yang berlaku.

Sementara, Asmadi selaku paman korban menerangkan, pada hari kejadian, Minggu malam sekitar pukul 00.05 WIB, keponakannya yang ada di Desa Balian menelpon dan mengabarkan, bahwa Polsek Mesuji Raya menangkap pencuri sapi.

“Menurutnya, mereka mau ngecek tapi bukan sapi Balian, kemungkinan sapi dari Desa Pulau Geronggang. Lalu, keponakan saya itu meminta saya agar mengecek siapa pemilik sapi yang ada merk AC, ternyata sapinya Slamet,” ujarnya.

Dikatakannya lagi, pukul 01.00 WIB, mereka berembuk ke rumah kades untuk berangkat ke Polsek Mesuji Raya. Begitu tiba di Polsek, polisi membernarkan telah menangkap para pencuri sapi.

“Tapi jujur, kami tidak melihat sapi yang sudah dipotong itu, namun ditunjukkan fotonya yang sudah dipotong dan benar ada merk AC. Keesokan harinya, Slamet melapor ke Polsek Pedamaran Timur,” imbuhnya.

Adapun dalam dakwaan JPU Kejari OKI, kronologis kejadian dan penangkapan kawanan pencuri sapi tersebut sebagai berikut:

Pada Sabtu, 12 Oktober 2024 sekira pukul 17.00 WIB, terdakwa Agung Waspo mengajak Riski Budiono untuk jalan-jalan ke kebun sawit Kebun Himah 2 Blok 12 B PT Sampoerna Agro Desa Pulau Geronggang.

Mereka mengendarai 1 unit sepeda motor supra fit warna hitam tanpa plat nomor milik terdakwa Agung Waspo. Dimana Riski Budiono sebagai pengendara motor dan Agung sebagai pembonceng.

Di tengah perjalanan timbul niat Agung Waspo untuk mencuri sapi dan niat itu disampaikannya kepada Riski Budiono.

Sembari berkeliling kebun sawit, Riski dan Agung melihat kurang lebih 10 ekor sapi yang berkeliaran, sehinga Riski memberhentikan motor.

Selanjutnya, Agung mengambil sebilah parang yang telah terikat di sepeda motor miliknya. Sekira pukul 18.15 WIB, Riski mengemudikan lagi motor tersebut.

Pada saat motor masih dalam keadaan berjalan, terdakwa Agung sebagai pembonceng sudah membawa parang di tangan kanan.

Setelah itu, dengan tanpa izin dan tanpa hak, dari arah belakang langsung menebas kaki sapi sebelah kanan hingga sapi itu terjatuh dan terkapar. Lalu, Riski pulang atas perintah terdakwa Agung Waspo.

Sementara, Agung melanjutkan memotong sapi yang sudah ditebas kakinya. Agung memotong leher bagian atas sapi dengan menggunakan parang.

Setelah itu, Agung meletakkan parangnya dan memotong leher bagian bawah sapi dengan menggunakan sebilah pisau. Pisau itu dibawanya dalam selipan pinggang celana sebelah kiri dan menunggu sapi tersebut mati.

Kemudian, Agung memotong-motong tubuh sapi menjadi beberapa bagian. Lalu, seluruh bagian itu dikumpulkan di pinggir jalan poros kebun sawit Himah 2 Blok 12 B PT Sampoerna Agro Desa Pulau Geronggang. Kecuali isi perut dan anak sapi yang ada di dalam perut dibuang ke semak-semak.

Selanjutnya, Agung Waspo langsung menelpon terdakwa Karyadi dan mengatakan, “udah selesai, ambilah barang di jalan poros kebun sawit hikmah 2”.

Terdakwa Karyadi datang dengan mengendarai satu unit mobil Calya warna Hitam Nopol BG 1760 OV Nomor Rangka MHKA6GJ6JKJ117066 Nomor Mesin 3NRH413157 yang dipinjam dari Saksi Sudirman dengan alasan untuk menjemput karyawan.

Setelah tiba di lokasi, Karyadi membuka pintu belakang mobil, lalu potongan tubuh sapi yang sudah di potong-potong diangkat dan dimasukan ke dalam mobil.

Kemudian, terdakwa Agung langsung pergi menuju ke Belitang, Kabupaten OKU Timur untuk menjual potongan daging sapi tersebut.

Di tengah perjalanan Jalan Poros Simpang Empat Desa Kemang Indah, Kecamatan Mesuji Raya. Saksi Irawan Putra bersama rekannya dari Polsek Mesuji Raya sedang melakukan Razia KRYD.

Saat itulah terdakwa Agung dan Karyadi diamankan, setelah ditanyakan terkait daging sapi yang ada di bagian belakang mobil.

Saksi Slamet pun membenarkan, bahwa potongan daging sapi yang diperlihatkan kepadanya adalah potongan daging sapi yang berasal dari sapi miliknya yang berada di Kebun Hikmah 2 Blok 12 B PT Sampoerna Agro Desa Pulau Geronggang.

Slamet memastikan, karena pada potongan daging sapi itu terdapat tulisan AC, yang mana tulisan itu tidak akan hilang. Di desanya masing-masing sapi mempunyai tanda berupa tulisan yang berbeda-beda.

Atas perbuatannya, terdakwa Agung Waspo dan Karyadi diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat 1 ke-1 dan ke-4 KUHP. (budi)

CATEGORIES
Share This

COMMENTS

Wordpress (0)
Disqus (0 )