
Aparat Penegak Hukum Segera Panggil Periksa Oknum Kepsek Dan Ketua Komite Keuangan Pembangunan SMAN 3 Palembang Yang Capai 5 Juta Rupiah
Palembang,- Nusantaraglobal.co Perwakilan beberapa wali murid siswa kelas XI SMA N 3 Palembang mengungkapkan kekhawatiran mereka terkait biaya komite sekolah yang dianggap memberatkan, terutama bagi siswa yang tidak mampu secara ekonomi. Salah satu wali murid yang tidak ingin diidentifikasi menyampaikan keluhannya kepada wartawan.
Menurut walimurid mengatakan Dirinya selaku orangtua sudah melunasi uang komite sekolah anaknya di sman 3 Palembang sebesar Rp. 5.000.000 , biaya komite pembangunan tersebut bisa di cicil dan bisa langsung diLunaskan, saat ini anak saya duduk dibangku kelas XI SMA. Sebenarnya saya agak berat dan yang lainnya, ya mau gimana lagi namanya demi anak sekolah, jika di kalkulasi kan sungguh amat banyak pendapatan sman 3 palembang dari komite dan spp, belum dari pemerintah Dana Bos, Ungkap Walimurid.
Wali murid menambahkan selain biaya komite sekolah yang capai Rp. 5.000.000 , selain itu ada lagi ialah SPP anak sebesar Rp. 400.000 /bulan., untuk saat ini belum saya bayarkan karena saya belum punya uang. Terus juga anak-anak kami mengeluh karena kelas yang sangat begitu panas ketika KBM dimulai.
Ketika dikonfirmasi awak media, Senin (29/01/2024)., melalui via WhatsApp Kepala SMA N 3 Palembang Drs. Sugiyono M.M mengatakan Maaf Tidak ada ini, Artinya Tidak Harus. itu Sukarela,
Tidak Bayar Juga tidak Apa apa, Sampaikan ke walimurid yang bersangkutan, Kalau Tidak Mampu Ajukan Permohonan Keringanan atau Pembebasan Bayaran, Dan Kalau Punya Kartu KIP atau PKH, Langsung Bebas/Gratis. “Jelasnya.
Wali murid berharap agar APH segera panggil dan periksa oknum pihak sekolah SMAN 3 Palembang terhadap keuangan komite pembangunan sekolah.
Mengacu pada peraturan pemerintah Pasal 181 huruf di Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2010 menyebutkan Pendidik dan Tenaga Kependidikan, baik Perseorangan maupun kolektif, dilarang melakukan pungutan kepada peserta didik baik secara langsung maupun tidak langsung yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, Selain sumbangan dan bantuan pendidikan, pungutan di sekolah yang tidak memiliki dasar hukum akan dipantau oleh Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli). Satgas Saber Pungli dibentuk pada 20 Oktober 2016 ketika Presiden Jokowi menandatangani Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar.
Tugas utama Satgas Saber Pungli adalah melakukan pemberantaran pungutan liar secara efektif dan efisien dengan mengoptimalkan pemanfaatan personil, satuan kerja dan sarana prasarana yang ada di Kementerian/lembaga maupun di pemerintah daerah. Sedang kewenangan Satgas Saber Pungli adalah: (a) Membangun sistem pencegahan dan pemberantasan pungutan liar; (b) Melakukan pengumpulan data dan informasi dari kementerian/lembaga dan pihak lain yang terkait dengan menggunakan teknologi informasi; (c) Mengoordinasikan, merencanakan, dan melaksanakan operasi pemberantasan pungutan liar; (d) Melakukan operasi tangkap tangan; (e) Memberikan rekomendasi kepada pimpinan kementerian/lembaga, serta kepala pemerintah daerah untuk memberikan sanksi kepada pelaku pungli sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; (f) Memberikan rekomendasi pembentukan dan pelaksanaan tugas lain unit Saber Pungli di setiap instansi penyelenggara pelayaan publik kepada pimpinan kementerian/lembaga dan kepala pemerintah daerah; dan (g) Melakukan evaluasi pemberantasan pungutan liar.
Hukuman pidana bagi pelaku pungli bisa dijerat dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Pidana Korupsi, khususnya Pasal 12 E dengan ancaman hukuman penjara minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun. Pelaku pungli juga bisa dijerat dengan Pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan bulan. Pelaku pungli berstatus PNS dengan dijerat dengan Pasal 423 KUHP dengan ancaman maksimal enam tahun penjara.
Sedangkan hukuman administratif bagi pelaku pelanggaran maladministrasi termasuk bagi pelaku pungli bisa dikenakan Pasal 54 hingga Pasal 58 dalam Undang-Undang No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Sanksi administratif berupa teguran lisan, teguran tertulis, penurunan pangkat, penurunan gaji berkala, hingga pelepasan dari jabatan.
Pemberantasan pungli di sekolah dapat dilakukan dengan dua cara yakni pencegahan dan penindakan. Pencegahan dapat dilakukan dengan menempuh berbagai cara seperti melakukan sosialisasi praktik-praktik pungli di sekolah dan upaya pencegahannya, menegakkan norma-norma kesusilaan di sekolah, mempraktikkan tata kelola sekolah berintegritas, menghindari penyimpangan anggaran, dan mengupayakan transparansi pengelolaan anggaran sekolah. Sedangkan Penindakan dilakukan dengan cara menjerat para pelaku pungli sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Kanal pelaporan pungutan liar tersedia pada berbagai instansi. Untuk pelaporan pungli dibidang pendidikan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menyediakan kanal: laporpungli.kemdikbud.go.id. Lalu Tim Saber Pungli menyediakan kanal: lapor@saberpungli.id, Call Center 0821 1213 1323, SMS 1193. Sedangkan kanal pengaduan Ombudsman RI pada: pengaduan@ombudsman.go.id, Call Center 082137373737. (M.AK- Palembang). (tim)