
Diduga Tak Terima Dikonfirmasi ” Oknum Kepsek SMAN 3 Banyuasin 1 Dan Dulurnya Mengintervensi Wartawan “
Palembang,- Nusantaraglobal.co Diduga merasa tak nyaman oknum kepsek sman 3 banyuasin I inisial (Y) melibatkan dulurnya saat dikonfirmasi awak media, Selasa (26/3/2024)
Saat di konfirmasi awak media, Yusriati selaku Kepsek SMAN 3 Banyuasin I mengatakan saya serahkan permasalahannya ke adik saya, uruslah dengan nya sebab dia tau sebenarnya, dia yang urus masalah ini kemarin dan sudah diklarifikasi, lagian didalam surat tersebut bukan saya yang tandatangani. “Kata Kepsek.
Dalam komunikasi dengan salah satu wartawan melalui WhatsApp, dulur oknum kepsek sman 3 banyuasin I inisial (L) yang merupakan profesi sebagai oknum wartawan menyebutkan bahwa konfirmasi wartawan mengenai pemberitaan pihak sekolah sman 3 banyuasin I yang memberikan dukungan kepada caleg pada saat pileg 2024 itu sudah selesai dan diklarifikasi beberapa di media online lainnya. ” Tegasnya.
Ia juga mengatakan jangan meneror ayuk saya, nanti saya usahakan untuk uang jajan kamu, saya mintakan kepada ayuk saya usai ia kontrol menemani suaminya. ” Ucapnya.
Selain itu juga, ia menambahkan Lanjutkan lah temuan kamu, saya jamin kamu yang saya jebloskan kasus pemerasan, ingat screenshot chat kamu sudah saya kantongi. ” Ujarnya.
Kemudian dulur oknum kepsek sman 3 banyuasin I terkesan mencoba mengancam jika wartawan selalu mencari kesalahan ayuk nya, kalau ada apa apa dengan ayuk saya, kamu saya cari, saya tidak takut sama kamu, apalagi sama PH kamu, saya sudah biasa bergelut dihukum, tidak usah mengajari saya hukum, saya bergabung di GNPK RI asal mau tahu, saya buka identitas saya, kalau kamu berani temui saya, saya siap ”ANJING” kamu ini, berapa nian pengacara kamu, dan berapa satuan tim saya, kalau mati kamu dicari tim saya, selesai kamu. ” Kata (L) dulur oknum kepsek.
Padahal, Setiap wartawan dalam melaksanakan tugas liputannya dilindungi UU Pers No.40 Tahun 1999. Untuk menghasilkan karya dari tugas jurnalistiknya, Wartawan dituntut untuk menyajikan berita berimbang sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik (KEJ). Bahkan demi menghasilkan sebuah berita, tidak sedikit hambatan dilapangan yang diterima seorang Wartawan. Seperti, pengusiran, penolakan, pengancaman, dll.
Perbuatan yang dilakukan oleh dulur oknum kepsek sman 3 banyuasin I ini merupakan suatu tindak pidana dimana inisial (L) melakukan pencemaran nama baik, pengancaman dll.
Pelaku bisa dijerat Pasal 45 ayat 3 UU ITE, yang berbunyi : Perbuatan ancaman kekerasan melalui sosial media secara pribadi dalam pasal 29 dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 12 (Dua Belas) tahun penjara dan denda paling banyak Rp. 2.000.000.000,00 (Dua Milyar Rupiah).
Terhadap pelanggaran netralitas ASN tersebut diatas, dapat dikenakan hukuman disiplin berat sebagaimana ketentuan pasal 8 ayat 4 PP Nomor 94 tahun 2021 berupa a). Penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 (dua belas) bulan; b). pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 (dua belas) bulan; dan c. pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS. Serta dapat dikenakan Sanksi pidana yang tertuang dalam Pasal 494 UU 7 tahun 2017 yang menyebutkan, setiap ASN, anggota TNI dan Polri, kepala desa, perangkat desa, dan/atau anggota badan permusyawaratan desa yang terlibat sebagai pelaksana atau tim kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (3) dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp. 12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).
Sampai berita ini ditayangkan, berharap dinas terkait dapat memberi tindakan yang tegas terhadap pihak sekolah sman 3 banyuasin I, serta aparat penegak hukum dapat memproses saudari inisial (L) merupakan dulur oknum kepsek sman 3 banyuasin I ke jalur hukum. (Tim Hukum / Red)